FLMK - Kewajiban Pajak Perusahaan Outsourcing

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Outsourcing adalah kegiatan penyediaan jasa pekerja/buruh, dimana pekerja/buruh dikontrak oleh perusahaan penyedia jasa dan ditempatkan pada perusahaan pengguna jasa. Karyawan outsourcing merupakan karyawan perusahaan penyedia jasa bukan karyawan perusahaan pengguna jasa, dan perusahaan penyedia jasa melakukan pembayaran secara langsung gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada karyawan outsourcing-nya.

Oleh karena itu, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.53/2003, outsourcing tidak masuk kedalam jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga wajib membayar PPN. Dasar pengenaan pajak adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta oleh vendor outsourcing kepada perusahaan (termasuk tagihan atas upah dan management fee).

2. Pajak Penghasilan Pasal 23
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 huruf k Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008, jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) termasuk jasa lain yang dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Lebih lanjut dalam Surat Edaran Nomor: SE-53/PJ/2009 yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah jumlah seluruh penghasilan tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.

Pembayaran tersebut harus dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas.

Berdasarkan peraturan diatas, maka jumlah bruto yang dimaksud adalah jasa manajemen (management fee) tidak termasuk gaji karyawan. Hal ini diperjelas dengan contoh kasus nomor 2 dalam lampiran surat edaran tersebut.

3. Contoh tagihan
Total upah karyawan : Rp 10.000.000,-
Management Fee 10% : Rp 1.000.000,-
Tagihan sebelum Pajak : Rp 11.000.000,-
PPN 10% : Rp 1.100.000,-
Tagihan setelah pajak : Rp 12.100.000,-
PPh 23 (2%*Fee) : Rp 20.000,-
Jumlah yang dibayarkan kepada vendor setelah dipotong PPh 23 adalah:
= Rp 12.100.000 - Rp 20.000,-
= Rp 12.080.000,-